Terdapat khilafiyah hukum rokok menjadi 3 (tiga) versi. Pertama, haram. Antara lain pendapat Muhammad bin Abdul Wahab, Abdul Aziz bin Baz, Yusuf Qaradhawi, Sayyid Sabiq, dan Mahmud Syaltut. Kedua, makruh. Antara lain pendapat Ibnu Abidin, Asy-Syarwani, Abu Sa’ud, dan Luknawi. Ketiga, mubah. Antara lain pendapat Syaukani, Taqiyuddin Nabhani, Abdul Ghani Nablusi, Ibnu Abidin, dan pengarang Ad-Durrul Mukhtar. (Wizarat al-Awqaf Al-Kuwaitiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Juz 10, Bab "At-Tabghu"; Abdul Karim Nashr, Ad-Dukhan Ahkamuhu wa Adhraruhu, hal. 23; Ali Abdul Hamid, Hukm ad-Din fi al-Lihyah wa At-Tadkhin, hal. 42).
Rokok hukum asalnya mubah, karena rokok termasuk benda (al-asy-ya`) yang dapat dihukumi kaidah fiqih Al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda mubah selama tak ada dalil yang mengharamkan). (Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, 20/341; Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 60; Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Maka rokok mubah karena tak ada dalil khusus yang mengharamkan tembakau (at-tabghu; at-tanbak).
Namun bagi orang tertentu, rokok menjadi haram jika menimbulkan dharar (bahaya) tertentu, sedang rokok itu sendiri tetap mubah bagi selain mereka. Dalilnya kaidah fiqih Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idza kaana dhaarran aw mu`addiyan ilaa dhararin hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan (Setiap kasus dari sesuatu (benda/perbuatan) yang mubah, jika berbahaya atau mengantarkan pada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah). (Taqiyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457). Berdasarkan ini, rokok haram hanya bagi individu tertentu yang terkena bahaya tertentu, semisal kanker jantung atau paru-paru. Namun tak berarti rokok lalu haram seluruhnya, tetapi tetap mubah bagi selain mereka.
Kriteria bahaya yang menjadikan rokok haram ada 2 (dua). Pertama, jika mengakibatkan kematian atau dikhawatirkan mengakibatkan kematian. Bahaya semacam ini haram karena termasuk bunuh diri (QS An-Nisaa` : 29). Kedua, jika mengakibatkan seseorang tak mampu melaksanakan berbagai kewajiban, semisal bekerja, belajar, sholat, haji, jihad, berdakwah, dll. Bahaya ini diharamkan berdasar kaidah fiqih al-wasilah ila al-haram haram (Segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, hukumnya haram). (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, 2/155).
Jika bahaya belum sampai pada kriteria di atas, maka rokok tetap mubah. Namun lebih baik meninggalkan rokok. Sebab merokok (tadkhin) dalam kondisi ini (tak menimbulkan kematian atau meninggalkan yang wajib), adalah tindakan menimbulkan bahaya pada diri sendiri yang hukumnya makruh.
Dalilnya, Nabi SAW pernah ditanya tentang seorang lelaki yang bernadzar akan berdiri di terik matahari, dan tidak akan duduk, berbuka pada siang hari (berpuasa), berteduh, dan berbicara. Nabi SAW bersabda,"Perintahkan ia untuk berteduh, berbicara, dan duduk, namun ia boleh menyempurnakan puasanya." (HR Bukhari). Dalil ini menunjukkan larangan menimbulkan bahaya pada diri sendiri. Namun karena larangan ini tidak tegas (jazim), maka hukumnya makruh, bukan haram. (M. Husain Abdullah, ibid, 2/147). Wallahu a’lam.
sampaikanlah informasi blog ini ke teman-teman anda, sebagai upaya serta sarana dakwah kita semua, dan jangan lupa untuk tinggalkan pesan guna perbaikan
Label
FIQIH KONTEMPORER
(2)
HIDUP SEHAT
(1)
KISAH KASIH
(3)
KISAH SHALEH
(15)
MP3 ISLAMI
(18)
RPP
(2)
VIDEO ISLAMI
(2)
Rabu, 26 Mei 2010
HUKUM ROKOK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
profil
- Yahya
- sebuah impian akan menjadi kenyataan ketika kita mengulang-ulang apa yang ingin kita capai
Arsip Blog
-
▼
2010
(41)
- ► 05/30 - 06/06 (2)
-
▼
05/23 - 05/30
(39)
- 4 Syarat Poligami dari Ustad Arifin Ilham
- Para Petinggi Alam Akhirat
- Mengapa Rosulullah SAW di Musuhi
- Pengelihatan Alam Akhirat
- Akal Manusia dan Hawa Nafsu
- Mukjizat Adzan
- Menggelorakan Shalat Subuh berjamaah
- Rosulullah SAW Menolak Pegunungan Emas, Permata
- Faedah Sholat Tahajud yg Mengagumkan
- Cacatnya Wanita Penghuni Dua Surga
- Rutinitas Sedekah Pagi Rosulullah SAW yg Menakjubk...
- Dibalik Kebencian terhadap Rosulullah SAW
- Kisah Bangun Pagi Menuju Keberkahan Rejeki
- Kisah Lelaki Ahli Sedekah
- Kedermawanan Rosulullah SAW yang luarbiasa
- Kisah Menjadi Kaya karena Menikah
- Fenomena Adzan
- Ciptaan Allah yang Menakjubkan
- Justice Voice - Senandung Rindu
- Justice Voice - Senyum Dong Fren
- Justice Voice - Kupinang Engkau dengan Al Qur'an
- Justice Voice – Rasulullah
- Justice Voice - Hari Bahagia
- Justice Voice – Dinda
- Justice Voice - Lirih Pembebas
- Justice Voice - Cinta pemuda
- Justice Voice - Rumus Canggih
- Justice Voice - PD aja Lagi
- Justice Voice - Anugerah Yang Terindah
- Justice Voice – Ingkar
- Justice Voice - Istri Sholeha
- Justice Voice - Ramadhan Kembali
- Justice Voice – Problema
- Justice Voice - Nuansa Pagi
- Justice Voice - Ka Er Es
- Justice Voice – Ibunda
- Obat Jerawat Alami
- Hukum musik dalam islam
- HUKUM ROKOK
Komentar :
Posting Komentar